a. bahwa dalam rangka membakukan seluruh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan petunjuk teknis inspeksi program pelatihan dan rekam pelatihan untuk anggota perawatan maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900-6.5 (Staff Instruction 8900-6.5) Tentang Inspeksi Program Pelatihan Dan Rekam Pelatihan Untuk Anggota Perawatan (Training Program and Training Records Inspection for Maintenance Personnel);formasi meteorologi penerban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.