a. bahwa dalam rangka menyempurnakan tugas dan tanggung jawab Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka perlu menyempurnakan isi Staff Instruction (SI) 8300 Vol. 1 Amdt. 4 dan Staff Instructon (SI) 8400 Vol. 1 Amdt. 4 menjadi Staff Instruction (SI) 8900-1.2 Tanggung Jawab, Administrasi, Etika dan Perilaku Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900-1.2 (Staff Instruction 8900-1.2) Tentang Tanggung Jawab, Administrasi, Etika dan Perilaku Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA Inspector Responsibilities, Administration, Ethics and Conduct); asi meteoran
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.