a. bahwa dalam rangka membakukan seluruh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan petunjuk teknis yang terstruktur, sistematik, dan terorganisir maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900- 4.3 (Staff Instruction 8900-4.3) tentang Persetujuan Perbaikan dan Perubahan Utama (Staff Instruction Approval Of Major Repairs and Alterations); formasi meteorologi penerban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.