a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan peraturan dan standar kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900–6.9 (Staff Instruction 8900-6.9) Tentang Prosedur Audit dan Surveillance Pemegang Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Auditing And Surveillance Procedures For Approved Maintenance Organizations Holders); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.