a. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka menstandarisakan seluruh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam memberikan petunjuk teknis yang terstruktur, sistematik dan teroganisir maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900- 3.3 (Staff Instruction 8900- 3.3 ) Tentang Tas Terbang Elektronik (Elektronic Flight Bags (EFBs)); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.