a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements:Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka mengevaluasi pemeliharaan rekam sistem pada pesawat udara dipandang perlu menyusun ketentuan yang mengatur petunjuk teknis evaluasi pemeliharaan rekam sistem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-3.329 (Staff Instruction 8900-3.329 ) Tentang Evaluasi Pemeliharaan Rekam Sistem (Maintenance Records System Evaluations); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.