a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) telah mengatur mengenai Sertifikat Operator Pesawat Udara, Sertifikat Operasi, dan Spesifikasi Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-3.18 (Staff Instruction 8900-3.18) Tentang Sertifikat Operator Pesawat Udara, Sertifikat Operasi, dan Spesifikasi Operasional (Air Operator Certificate, Operating Certificate, and Operations Specification);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.