a. bahwa dalam rangka menyeragamkan seluruh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan petunjuk teknis yang terstruktur, sistematik dan terogarnisir maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.3 (Staff Instruction 8900-6.3) tentang Prosedur Audit dan Surveillance Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Auditing and Surveillance Procedure For Air Operator Certificate (AOC) Holders);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.