a. bahwa setiap operator pesawat udara wajb untuk memiliki dan memperbarui manual operasi perusahaan termasuk manual operasi darat (ground operation manual);
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap proses evaluasi dan pengesahan manual operasi darat yang akan mendukung operasi pesawat udara, maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900-3.325 (Staff Instruction 8900-3.325) tentang Evaluasi dan Pengesahan Manual Operasi Darat (Evaluationd and Acceptance of Ground Operation Manual); formasi meteorologi penerban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.