a. bahwa berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Bagian 121 Amandemen 12 pesawat udara yang beroperasi dengan AOC 121 diwajibkan menggunakan TCAS II serta meningkatkan keselamatan operasinya;
b. bahwa dalam rangkamemberikan pedoman terkait persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi pilot yang akan mengimplementasikan TCAS II perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-5.1(Staff Instruction Part 8900-5.1) tentang StandarKompetensi Terkait Operasi Sistem Peringatan Lalu Lintas dan Penghindaran Tabrakan (Traffic Alert and Collision Avoidance System/TCAS) II dan Silabus Pelatihan Pengetahuan Aeronautika (Competency and Standards For TCAS II and Aeronautical Knowledge Syllabus Training);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.