a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 (Civil Aviation Safety Regulation Part 61) Tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang (Licensing of Pilots and Flight Instruction) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi mewajibkan Pilot Pesawat Udara dan Helikopter, Petugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan dan Petugas Komunikasi Penerbangan untuk memiliki kecakapan Bahasa Inggris;
b. bahwa persyaratan kecakapan Bahasa Inggris telah diatur dalam Peratuarn Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-5.14 (Staff Instruction Part 8900-5.14) tentang Pengujian Kecakapan Bahasan Inggris (English Language Proficiency Testing);
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan standar otorisasi pengujian kecakapan Bahasa Inggris (IELP) pada Approved Training Organizationperlu dilakukan perubahan yang mendasar terhadap Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900- 5.14(Staff Instruction Part 8900-5.14) tentang Standar Pengujian Kecakapan Bahasa Inggris (English Language Proficiency Testing);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-5.14 Amandemen 01 Edisi 02(Staff Instruction Part 8900-5.14 Amandment 01 Edition 02) tentang Standar Pengujian Kecakapan Bahasa Inggris (English Language Proficiency Testing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.