a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 565 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Bagian 170-03 (Advisory Circular Bagian 170-03) Pembuatan Rencana Kontingensi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia diatur mengenai Air Traffic Management Contingency Plan:
b. bahwa dalam rangka pengembangan Rencana Kontingensi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan level 1dan level 2 untuk Jakarta FIR dan Ujung Pandang FIR;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b dipandang perlu menetapkan Tim Pemenuhan Task List Air Traffic Management Contingency Plan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.