a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Tentang Pengoperasian Pesawat Udara subbagian C paragraph 91.215 dan 91.205 telah diatur mengenai kewajiban bagi pesawat udara yang memiliki registrasi Indonesia wajib dilengkapi dengan ATC Transponder yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dalam hal pelayanan lalu lintas penerbangan, ATC Transponder yang dioperasikan harus memiliki kode;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Verifikasi Data Secondary Surveillance Radar (SSR) Mode-S;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.