a. bahwa ketentuan mengenai standar teknis dan operasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliports) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual Of Standard CASR - 139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports);
b. bahwa dengan berkembangnya teknologi performance tipe helikopter, perlu disesuaikan ketentuan penghitungan Emergency Landing Load helikopter terhadap daya dukung konstruksi heliport dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual Of Standard CASR - 139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 40 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil - Bagian 139 (Manual Of Standard CASR - 139) Volume II Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter (Heliports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.