a. bahwa dalam Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional diatur mengenai kawasan pelatihan terbang (training area);
b. bahwa untuk penyelenggaraan pelatihan terbang bagi siswa penerbang perlu disediakan suatu kawasan pelatihan terbang yang perlu dilakukan evaluasi secara berkala;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Tim Evaluasi Kawasan Pelatihan Terbang (Training Area) di Indonesia, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.