a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menten Perhubungan PM 59 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License) diperlukan aplikasi sistem secara online untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Pemohon;
b. bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran pelayanan kepada Pemohon, perlu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Aplikasi Online Sistem Informasi Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License);
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu dibentuk Tim Pelaksana Aplikasi Online Sistem Informasi Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station License), dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.