a. bahwa dalam rangka persiapan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan pada bandar udara baru dan pengembangan bandar udara diperlukan pemenuhan terhadap kesesuaian dengan peraturan perundangan terkait dengan penerbangan sipil;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu dibentuk Tim Persiapan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan pada Bandar Udara Baru dan Pengembangan Bandar Udara, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.