a. bahwa guna memastikan perkembangan regulasi penerbangan di bidang navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Standards and Recommended Practices (SARPs), dan untuk memenuhi keselamatan dan keamanan penerbangan perlu dilaksanakan pendistribusian, pemberian tanggapan dan pemantauan ICAO State Letter sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 158 Tahun 2017 tentang PetunjukTeknis Pendistribusian, Pemberian Tanggapan dan Pemantauan ICAO State Letter,
b. bahwa dalam pendistribusian, pemberian tanggapan dan pemantauan ICAO State Letter bidang navigasi penerbangan perlu dilakukan monitoring secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Tim Monitoring dan Follow Up ICAO State Letter Bidang Navigasi Penerbangan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.