a. bahwa dalam roadmap ICAO terdapat masa transisi Pelayanan Informasi Aeronautika menjadi Manajemen Informasi Aeronautika;
b. bahwa pemenuhan tahapan transisi yang telah ditetapkan oleh ICAO bertujuan untuk menghasilkan informasi aeronautika yang the right digital Aeronautical Information, at the right place, at the right time;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b dipandang perlu menetapkan Tim Persiapan Implementasi Aeronatical Information Services (AIS) To Aeronautical Information Management (AIM) di Indonesia, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.