a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pendistribusian berita-berita penerbangan yang selama ini melalui AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network), dipandang perlu untuk memanfaatkan penggunaan teknologi berbasis internet;
b. bahwa pelayanan komunikasi penerbangan dengan menggunakan internet publik penerbangan dilakukan secara efisien, terarah dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Bagian 171-09 (Advisory Circular Part 171-09) Penggunaan Internet Publik untuk Aplikasi Aeronautika, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.