a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan Difektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 4 Tahun 2016 tentang Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) Untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau Melalui Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan basil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan dimaksud, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap persyaratan tanda daftar serta kewajiban Agen Pengums Persetujuan Terbang (Flight Approval);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 4 Tahun 2016 tentang Agen Pengums Persetujuan Terbang (Flight Approval) Untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau Meleilui Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.