a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 28 September 2007, Dewan Kopi Internasional telah mengesahkan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007), dalam sidangnya ke-98, melalui Resolusi 431, Dokumen ICC-98-6;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.