Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kine{a Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung j awab pekerj aan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnj angan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O98) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 134773 A FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.