a. bahwa BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas . Efpktivita? -Pengelolaan Konsesi Pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan dan Instansi terkait lainnya;
b. bahwa hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan agar tidak menjadi temuan berulang berdasarkan rekomendasi BPK RI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Konsesi Pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Instansi terkait lainnya; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.