a. bahwa pelaksanaan pengawasan sertifikat pelaut telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016;
b. bahwa untuk memenuhi Regulasi 1/4 dan 1/5 pada Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarer (STCW) 1978 beserta amandemennya;
c. bahwa banyaknya beredar sertifikat yang tidak diterbitkan secara sah oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang digunakan untuk bekerja di atas kapal dan untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan kepelautan;
d. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.