a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, Kementerian Perhubunggan wajib memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ASIAN GAMES X V IIITahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Khusus dalam Rangka Penyelenggaraan ASIAN GAMES X V IIITahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.