a. bahwa untu melaksanakan tertib administrasi dalam pelaksanaan anggaran dan akuntabilitas laporan keuangan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan seleksi persyaratan pada calon Pengelola Anggaran yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Penetapan Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.