a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur tentang ketentuan mengenai kriteria, persyaratan serta kelengkapan data dukung usulan kegiatan dalam Pagu Kebutuhan Rencana Kerja Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Kelengkapan Data Dukung Minimum Usulan Kegiatan Pagu Kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.