a, bahwa caiarn rangka nrelalrsanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) cian Pasal 10 ayat (7j, Feraturan Pemerintah l,lomor 90 Tahun 2ALA ter-ltang Fenlrusunan Rencana Kerja,Jan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan pemantapan penera.pail kerangka pengeluaran jangka meniingah, penganggara-n terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan penegasan peran antara Keinenterian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusllnan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Keme nte rian I.Iegara/ Lembaga, Menteri Keuangan teiah me netapkan Peraturan Menteri Ker-tangan I'.lomor l36lP[4K l2l2014 tentang Petunjuk Peny'lsLrnan clatr Fene};ralian Rencana Kerja dan Anggaran Kemenierian Negara/ I-embaga; b'. bahwa Feraturan V{en'reri Keuangan Nomor 136 lPMK.O2l 2OI4 tentang Fetunjuk Penyusunan dan Fenelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L dan DIPA dalarn rangka me ningkatkan kua.lita.s belanja serta rnenja.rnin tersedianya data anggaran yang valid melalui penyederhanaan dokumen penelaahan dan minimalisir catatan DIPA dan output cadangan serta rnengikut sertakan unit Apa.rat Pengawasan Intern Kernenterian/Lembaga (APl K-/L) dalarn rnereviu RKA- K/L sebagai qualitl1 assurGrl-ce; d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.