a. bahwa dalam rangka upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber baik dari dana APBN maupun non APBN, untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan monitoring perkembangan Proyek Strategis Nasional melalui aplikasi e-PSN;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Monitoring Perkembangan Proyek Strategis Nasional melalui aplikasi e-PSN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.