a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 934 Tahun 2017 tentang Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017, telah diselenggarakan Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017 pada tanggal 16 sampai dengan 17 November 2017;
b. bahwa hasil rapat kerja dimaksud, perlu ditindaklanjuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.