a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan jasa transportasi yang baik, efektif, dan efisien serta meraberikan jaminan keselamatan, keamanan dan keberlanjutan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah terluar, terdepan dan rawan bencana maka perlu dilaksanakan piket Sabtu dan Minggu dalam rangka pemantauan dan pengamatan secara nyata di lapangan terhadap pelayanan publik di bidang jasa transportasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk pelaksanaannya perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Piket Sabtu dan Minggu untuk Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Jasa Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2017.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.