a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran melalui penyederhanaan dokumen penelaahan dan minimalisir catatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan output cadangan serta mengikutsertakan unit Aparat Pengawasan Intern Kementerian/Lembaga dalam mereviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga sebagai quality assurance;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2019 melalui e-Planning; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.