a. bahwa dalam rangka mewujudkan sarana dan prasarana transportasi yang baik, tepat sasaran serta siap operasi yang menjamin keamanan dan keselamatan, maka perlu melaksanakan aksi peningkatan keselamatan transportasi, dengan memerintahkan dan menginstruksikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.