bahwa dalam rangka lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menginventarisasi rekening-rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan menata kembali Sistem Pengelolaan Kas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.