bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pendayagunaan aparatur negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.