a. bahwa dalam rangka peningkatan produksi di berbagai sektor, Pemerintah teIah memberikan beberapa kredit program baik yang massal maupun yang bukan massal; b. bahwa usaha pengembalian kredit program tersebut hingga saat ini masih belum memberikan hasil yang memadai, dan keadaan tersebut dinilai dapat mempersulit pemberian kredit selanjutnya; c. bahwa sehubungan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan lagi petunjuk-petunjuk bagi usaha peningkatan pengembalian kredit program sebagaimana pernah diberikan untuk kredit program massal dalatn Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1981;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.