a. bahwa perlu diusahakan peningkatan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah yang sangat mendesak, terutama di daerah-daerah kritis di wilayah daerah-daerah aliran sungai (DAS) ; b. bahwa dalam kegiatan penghijauan dan reboisasi perlu ditingkatkan peranan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara luas; c. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.