a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. bahwa untuk mengatasi kekosongan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), perlu ditunjuk pejabat sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.