a. bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.