bahwa dalam usaha untuk lebih mempercepat pertumbuhan industri dan memperlancar pengembangan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, dipandang perlu menegaskan koordinasi penyelenggaraannya
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.