a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di desa maupun di kota melalui pembangunan sarana kesehatan, b. bahwa dalam rangka meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu dibangun. Puskesmas baru di Kecamatan yang berpenduduk lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) orang atau Kecamatan yang wilayahnya cukup luas. c. bahwa untuk mempertinggi dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada penduduk desa dan penduduk kota yang berpenghasilan rendah, setiap Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas Pembantu yang sederhana dan bersifat serba guna. d. bahwa Puskesmas yang telah ada perlu diarahkan kegiatannya kepada peningkatan. fungsi pelayanannya. e. bahwa untuk keperIuan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984. f. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.