a. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan meng- gairahkan kegiatan ekonomi daerah, memperlancar arus pengangkutan dan distribusi, menunjang proyek/proyek di Daerah, perlu melaksanakan kegiatan penunjangan Jalan Kabupaten; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.