a. bahwa perlu di usahakan peningkatan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah yang sangat mendesak, terutama di daerah- daerah kritis di wilayah daerah-daerah aliran sungai (DAS); b. bahwa dalam Kegiatan penghijauan dan reboisasi perlu ditingkatkan peranan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara Luas; c. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan penghijauan dan Reboisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub b dan c di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.