a. bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan serta mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial dan keberdayaan masyarakat antar Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia dan antar Kawasan di wilayah timur Indonesia, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia telah menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; b. bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan rencana tindak berupa program dan kegiatan untuk pembangunan di segala bidang; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.