a. bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu; c. bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan; d. bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan; e. bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus; f. bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal 30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh; g. bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang langkah-langkah komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.