a. bahwa dalam rangka menjalin dan mempererat persahabatan antara negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dipandang perlu meniadakan kebijakan khusus di bidang keimigrasian, sehingga hubungan kedua negara terutama dalam hal lalu lintas orang berlangsung sebagaimana layaknya yang berlaku dalam pergaulan internasional; b. sehubungan dengan itu perlu mengeluarkan Instruksi Presiden untuk mencabut kebijakan yang mempersulit dalam pemberian visa bagi warga Negara Republik Rakyat Cina.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.