bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras, jagung kuning, dan kedele dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh B U L OG ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.