a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar, sebagai persiapan mewujudkan pelaksanaan wajib belajar, perlu dalam Tahun Anggaran 1983/1984 dilaksanakan pembangunan gedung Sekolah Dasar dan pembangunan ruang kelas baru, b. bahwa dalam rangka memulihkan kembali prasarana kesempatan belajar pada Sekolah sekolah Dasar yang memerlukan perbaikan, perlu dalam Tahun Anggaran 1983/1984 dilanjutkan pula perbaikan kembal (rehabilitasi) Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Madrasah Tingkat Sekolah Dasar) Swasta yang ada ; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan Kepala Sekolah, perlu dalam Tahun Anggaran 1983/1984 dibangun rumah dinas kepala sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil ; d. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 ; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.