a. bahwa saat ini masih terdapat permasalahan yang harus diselesaikan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, yakni melakukan rehabilitasi secara menyeluruh di berbagai bidang pembangunan dan mengharmoniskan kembali hubungan sosial antar kelompok masyarakat yang bertikai, serta mencegah munculnya konflik baru di sejumlah kawasan tertentu; b. bahwa konflik sosial yang terjadi secara luas dan berkepanjangan sangat merugikan terhadap pelaksanaan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan yang telah dicapai serta dapat menjadi ancaman bagi kebhinekaan berbangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap penerapan status darurat sipil, maka telah tercipta pemulihan situasi menuju kemantapan keamanan dan ketertiban sosial di sejumlah kawasan sehingga perlu dilakukan suatu rekonstruksi keamanan di wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dengan prioritas di kawasan- kawasan yang telah aman dan kondusif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.